Merajut Harmoni Islam dan HAM
Semakin maraknya produk konstitusi yang dikuti dengan munculnya berbagi Perda berbau Syariat yang dirasa bias Gender dan mendiskreditkan posisi peremanan semakin menguatakan argumen tenatng ketidakcockan syaiat dengan HAM sendir bagi dalam baik dalam konsep maupun prakteknya. Bisa disebutkan beberapa misalnya Perda kota Tangerang terkait pelacuran, Sistem pewarisan, dan UU Poligami, yang semuanya meposisikan perempuan dibawah otoritas laki-laki.
Posisi Biner antara HAM dan Islam ini menjadi jelas jika kita menyimak konsep dalam Declration of Human Right yang di Deklarasikan secara universal pada tanggal 10 desember tahun 1948. Disitu disebutkan bahwa berdasarkan keberadaaanya sebagai makhluk yang berakal setiap manusia memeliki hak asasi yang tak terhapuskan oleh siapapun. Karena keberadaan kodratiahnya itu, Setiap orang memilki hak yag tidak bisa langgar dan mendiskriminasikanya hanya berdaswr perbedaan jenis kelamin, ras, suku, posisi sosial, kebangsaan maupun agama.
Hubungan kontraproduktif anatar Syariah dan HAM tesebut harus dilihat dari sudut pandang kelemahan konsep syarih dan Ham sendiri juga dinamika sosial dan politik masyarakat muslim sehigga mempengaruhi inteperatsi mereka terhadap tardisi dan keterkaitanya dengan HAM. Sehingga perdebatan tentaag HAM dan Islam tidak hanya berdasar pada unsur Teoritis murni dan konsep yang definitif ak berubah sepanjang sejarah.
Berkaitan dengan hal tersebut, kelemahan penegakan Hukum serta minimnya jaminan sosial dan keadilan bagi waga negaranya memungkinkan timbulnya kecendrungan sebagian kelompok masyarakat untuk merujuk pada syariat diluar konsep hukum positiv yang telah ada. Dengan alasan bahwa usaha kreatif pikiran manusia baik itu dalam konstitusi Nasioanal maupun interasional seperti Ham terbukti gagal dalam menjamin hak dan martabat manusia. Salah satu solusi untuk menuju masyarakat sejahtera seperti didambakan adalah dengan kemabli pada hukum Tuhan atau syariat.
Namun pada saat yang sama pencarian alternatif berdasar syariat tersebut kotraproduktif dengan tujuan awalnya untuk kemanusiaan, ketika konsep Syariat yang dipakai sebagai produk hukum merupakan hasil penafiran ulama klasik yang untuk saat ini memerlukan intepertasi kemabali karena kondisi historis yang menuntut penyesuaian. Pemaksaan konsep syariat yang dikodifikasikan pada Abad ke 7 dan 8 pada situai saat ini, yang tentu dengan kondisi sosial yang berlainan itulah yang meyebabkan terjadinya kontradiksi antara HAM Syariat. Ketidaksesuaian anatar HAM dan Syariat ini meliputi tiga persoalan yang menyangkut Hak dasar setiap manusia yang menajadi tuntutan utama pelaksanaan HAM. Pertama, larangan untuk keluar dari islam(Murtad). Konsekuesi yang harus diterima orang yang melakukanya adalah hukuman dan penghapusan hak waris bagi dan dari orang yang bersangkutan. Kedu, menyangkut persoalan tentang diskriminasi terhadap kewarganegaraan non-muslim. Ketiga; Diskriminasi gender sebagaiamana terlighat dalam porduk hukum pewarisan dimana bagian wanita harus tidak kurang dari setengah bagian anak lelaki, demikian pula soal Poligami.
Geneologi sejarah HAM merupakan ide revolusioner manusia dalam menciptakan aturan moralitas tanpa mendasarkan diri pada norma Agama. Sebab pada masa itu Agama dirasakan hanya mendatangkan peperangan dan dan selebihnya menjadi legitimasi bagi Status Quo. Dari situ diciptakanlah semuah etik-moral berdasarkan kodrat manusia. Fakta sejarah lahir dan tumbuhnya Konsep Ham dari kultur barat dengan ide sekuler sampai ia dianggap universal bagi setiap umat juga yanmg hanya menjadi legitimasi neo-kolonialisme Amerika terhadap Negara timur tengah memebawa implikasi pada Umat Islam terkait penolakanya terhadap konsep HAM yang universal.
Jika pemahaman tentang HAM hanya didasarkan atas norma dan sisitem pemikiran yang melahirkan, dengan serta merta mengabaikan unsur Harkat manusia di dalamnya, maka usaha untuk menjalin korelasi Islam dan HAM hanya omong kosong. Universalisme HAM sesungguhnya terkait dengan substansi pada penghormatanya pada Hak dan kebebasan setiap indivdu sedangkan aspek kotektualisasinya merujuk pada aktulisasi dan prakteknya. HAM memang lahir dari tardisi Barat dan filsafat pencerahan tapi logika normatif HAM tetap memberi kesempatan bagi penganut setiap agama dan kepercayaan untuk ikut berpartisipasi mewujudknya. Ide normatif HAM diambil dari berbagai macam agama atau berdasarkan kemanusiaan universal. Sependapat dengan itu Mahmud Mohammed Thaha pernah manyatakan bahwa dalam Islam sendiri sudah terkandung ajaran yang menjunjung tinggi tenatang pengakuan Hak asasi tiap individu dan egalitarianime. Namun kesalahn terjadi ketika banayak Fuqaha mendasarkan penafsiranya pada Ayat Madinah daripada Ayat Makkiyah.
Pesan pada ayat Al-Quran pada periode Mekkah lebih mengarah pada pesan-pesan Universal Islam dan Revolusi Aqidah secara damai daripada pesan yang termuat pada Ayat Madaniah yang ditujukan pada konteks sosial khusus yaitu, masyarakat arab pada waktu itu. Kesan egalitarianisme dalam islam menjadi terlupakan ketika yang dikodifikasikan pertama kali adalah ayat Madinah. Hal demikian didasari, selain ayat makiyah yang dirasa terlalu idelis bagi masyarkat Arab pada abad ke-7 dimana situasi politik-sosial pada waktu itu juga didalamnya tersedia perangkat praktis bagi penyusunan syariat karena Ayat yang diturunkan dan penafsiranya melalui Hadits sduah jelas merujuk padafakta khusu. Selain dari pada itu, Ayat Madinah juga berkaitan langsung pada penyebaran Islam pertama kali diatandai dengan munculnya konsep jihad secara agresif. Secara prinsipil ketegangan antar Syariat dan HAM bisa dihindari, dengan mengintepretasi kembali Atas penafsiran syariat ulama klasik dengan memberi porsi seimbang terhadap ayat Makiyah.
Lebih dari pada itu pentingnya merajut korelasi harmonis antara Syariat dalam konteks indonesia terletak pada problem penegakan HAM hanya berhasil dengan partisipasi aktif warga negara dalam mewujudkanya. Sebagai negara dimana 1,85 juta jiwa atau mayoritas muslim, maka efektifitas pelaksanaan HAM baik itu ratifikasinya pada hukum positif hanya akan mendapat legitimasi maupun pelaksananya dalam kehidupan hanya karena partisapsi aktif warga Muslim. Jangan sampai konsep dan pelaksanaan HAM diabaikan Warganegara hanya karena perbedaan doktrin kepercayaan. Tidak hanya itu, komitmen masyrakat untuk melindungi dan melaksaakan suatu sistem nilai akan bertambah besar ketika ada keseuaian dengan sistem kepercayaanya.
Keberhasilan penegakan HAM dalam suatu Negara tidak akan berhasil dengan sendirinya. Betapapun komprehensifnya konstitusi produk hokum Nasional dalam meratifikasasi konsep HAM internasional maupun harmonisasi hubungan antara Islam dan HAM baik subsatnsi maupun penerapanya tanpa komitmen serius dari Negara untuk mewujudakanya dalm relitas denagn mengadili setiap pelanggaran. Harapan itu menjadi mustahil tanpa tarnsparansi hokum, karena selama ini aparatur Negara sendirilah yang melakukan pelanggaran HAM pada rakyatnya.
Hafidz Ghazali. Pemerhati Sosial keagamaan.
Merajut Harmoni Islam dan HAM
Februari 12, 2009 pada 7:23 pm (Artikel)